Sudahkah bisnis Anda mempunyai tata kelola yang baik? Memasuki era pertumbuhan bisnis yang semakin beragam, kompleks, dan transparan tak jarang menimbulkan sejumlah masalah seperti konflik kepentingan, pelanggaran etika, maupun isu akuntabilitas. Hal ini membuat perusahaan harus mempunyai strategi dan mitigasi yang tepat supaya bisa meminimalisir konflik tersebut. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara memastikan tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan dengan efektif dan efisien.
Bagaimana Tata Kelola pada Perusahaan Asuransi?
Setiap sektor bisnis, termasuk perusahaan perasuransian sangat rentan mengalami konflik yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, penerapan tata kelola yang baik sangat dianjurkan. Tata kelola perusahaan ini mengacu pada sistem aturan, praktik, dan proses di mana sebuah perusahaan diarahkan dan dikendalikan.
Tata kelola perusahaan mencakup hubungan di antara berbagai pemangku kepentingan, seperti pemegang saham, manajemen, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat luas. Tujuan penerapan tata kelola perusahaan adalah untuk mengelola bisnis dan memaksimalkan nilai jangka panjang sambil menjaga kepentingan semua stakeholder.
Baca juga : Penerapan Kebijakan SMKI ISO 27001 pada BUMN5 Prinsip Tata Kelola Perusahaan Asuransi
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, menjelaskan 5 prinsip tata kelola perusahaan asuransi, diantaranya:
- Keterbukaan Proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan perasuransian, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;
- Akuntabilitas Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan perasuransian sehingga kinerja perusahaan perasuransian, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
- Pertanggungjawaban Kesesuaian pengelolaan perusahaan perasuransian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;
- Kemandirian Keadaan perusahaan perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;
- Kesetaraan dan kewajaran Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Hubungi Kami
Segera diskusikan kebutuhan Konsultansi dan Pendampingan Sertifikasi Sistem Manajemen Perusahaan Anda bersama SMI Konsultan.

